Membuang Bayi, Mahasiswi di Magelang Ditangkap Polisi, Kejiwaannya Diperiksa
jateng.jpnn.com, MAGELANG - Seorang mahasiswi berinisial SYK (20) tega membuang bayinya di tempat pembuangan sampah sementara di Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
SYK pun kini sudah diamankan polisi. "Dalam waktu lima jam setelah penemuan, tersangka sudah diidentifikasi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina di Magelang, Kamis (20/6).
Dia mengatakan pelaku saat ini sedang menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa.
"SYK sedang menjalani observasi di rumah sakit jiwa dan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini," katanya.
Peristiwa pembuangan bayi terjadi pada tanggal 30 Mei 2024 di tempat pembuangan sampah sementara Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
SYK disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi kejadian bermula ketika petugas kebersihan menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban saat sedang membersihkan lokasi. Ketika dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa.
Petugas kebersihan segera melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas dan Tim Polres Magelang Kota segera melakukan olah kejadian perkara.
Seorang mahasiswi berinisial SYK (20) tega membuang bayinya di tempat pembuangan sampah sementara di Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News