Buntut Aipda Robig Menembak Mati Siswa SMK di Semarang, Polda Jateng Evaluasi Penggunaan Senpi

Selasa, 24 Desember 2024 – 12:43 WIB
Buntut Aipda Robig Menembak Mati Siswa SMK di Semarang, Polda Jateng Evaluasi Penggunaan Senpi - JPNN.com Jateng
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho memimpin pemeriksaan senjata api dinas di Mapolda Jateng. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang menjadi perhatian serius dalam institusi Polri. Akibat ulah itu, Korps Bhayangkara melakukan evaluasi penggunaan senjata api atau senpi.

Evaluasi penggunaan atau pemegang senpi dinas personel kepolisian ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Tak terkecuali oleh Polda Jateng yang memeriksa seluruh personelnya pada Senin (23/12) kemarin.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan. Untuk penggunaan senpi sudah diatur dengan peraturan kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.

Brigjen Agus mengatakan sebagai aparat penegak hukum, polisi harus paham, dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan. Terlebih tugas polisi, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum

"Tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum khususnya dalam pelaksanaan tugas," kata Brigjen Agus.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan tak ada personel polisi yang terlewat dalam pengecekan senpi tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senpi dinas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat senpi dinas. Melalui pemeriksaan berkala ini, kami berharap potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan sehingga personil tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, professional dan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan Aipda Robig hingga menewaskan seorang pelajar, dan membuat luka dua siswa itu tergolong tindakan berlebihan atau excessive action. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu dipecat, dan ditetapkan sebagai tersangka.(mcr5/jpnn)

Polda Jateng melakukan evaluasi dengan memeriksa senpi polisi untuk mencegah aksi serupa yang dilakukan Aipda Robig.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia