Sebuah Rumah di Wiradesa Disatroni 3 Perampok, Polisi Bergerak Cepat
Jumat, 04 Maret 2022 – 13:12 WIB

Pelaku permpokan FA Alias Vega (25) dan MC Alias Kecol (25) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan, Jumat (4/3). Foto: Humas Polres Pekalongan
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 sampai 12 tahun, ujar Kapolres Pekalongan AKBP Arief. (mar4/jpnn)
3 perampok menyatroni sebuah rumah di Wiradesa, Pekalongan. Sempat todongkan pisau ke arah korban.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News