Gadis 16 Tahun Dicekoki Miras, Lalu Dicabuli 2 Pria di Kedung Jepara
jateng.jpnn.com, JEPARA - Rohman (22) dan Fikar (21) warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga mencabuli anak gadis di bawah umur.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing tanpa ada perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi di Jepara, Rabu (2/3).
Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan setelah Polres Jepara menerima laporan dari keluarga korban.
AKP Fachrur mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 di rumah tersangka Rohman di Kecamatan Kedung.
Baca Juga:
Ketika itu, kata dia, korban yang masih berusia 16 tahun berinisial ND diajak ke rumah NK yang merupakan adik tersangka Rohman di Kecamatan Kedung.
Setelah korban sampai di rumah NK, korban ditinggal kerja oleh NK sehingga ia ditemani pelaku Rohman yang merupakan kakak NK.
Saat itu, pelaku Rohman bersama temannya Fikar tengah meminum minuman keras (miras). Korban dipaksa untuk ikut minum sehingga mabuk dan masuk ke dalam kamar untuk tiduran.
Kedua pelaku melakukan pencabulan dengan memanfaatkan korban yang dalam kondisi mabuk.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku melanggar pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)
Gadis 16 tahun dicekoki miras dua pria di Kedung Jepara. Aksi pencabulan kemudian dilakukan di sebuah kamar.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News