8 Tahun Ayah di Semarang Cabuli Anak Tirinya, Terkuak Sepulang Istri dari Kalimantan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Satreskrim Polres Semarang membekuk ayah bejat yang tega mencabuli anak tirinya sekira delapan tahun lamanya.
Perbuatan tercela itu, dilakukan S (38) warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengungkapkan bahwa pelaku S diduga mencabuli anak tirinya sejak kelas IV sekolah dasar (SD) hingga kelas XI sekolah menengah kejuruan (SMK).
Ia mengatakan bahwa perbuatan tersebut baru diketahui ibu korban yang merupakan istri pelaku, setelah 10 tahun kerja perantauan di Kalimantan.
“Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang,” ujar Kapolres, Jumat (18/2).
Di rumah saksi SP itu, lanjut AKBP Yovan, korban bercerita tentang peristiwa yang selama ini dialami.
Dari pengakuan korban, S hampir setiap hari melakukan perbuatan cabul, bahkan kemaluan korban difoto untuk memuaskan nafsu bejat pelaku.
“Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuat,” ujarnya.
Ayah di Semarang mencabuli anak tirinya selama 8 tahun. Perbutan bejat pelaku baru terkuak ketika istrinya pulang dari Kalimantan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News