8 Tahun Ayah di Semarang Cabuli Anak Tirinya, Terkuak Sepulang Istri dari Kalimantan
Jumat, 18 Februari 2022 – 19:37 WIB
Mengetahui kejadian tersebut pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya mengadukan perbuatan S ke Polrestabes Semarang.
Atas perilaku tersebut, Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang Pornografi. (mar4/jpnn)
Ayah di Semarang mencabuli anak tirinya selama 8 tahun. Perbutan bejat pelaku baru terkuak ketika istrinya pulang dari Kalimantan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber Humas polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News