Memalak Warga, Lima Anak Punk di Solo Diamankan Polisi

Minggu, 02 Februari 2025 – 19:35 WIB
Memalak Warga, Lima Anak Punk di Solo Diamankan Polisi - JPNN.com Jateng
Tim Samapta Polresta Surakarta saat mendorong kendaraan milik anak punk, Sabtu (1/2/2025). Foto: Humas Polresta Surakarta

jateng.jpnn.com, SOLO - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan lima anak punk meresahkan di SPBU Laweyan. Mereka meminta uang kepada warga yang akan mengisi BBM secara paksa.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan pihaknya mengamankan kelima anak punk itu pada hari Sabtu (01/02) sekira pukul 16.00 WIB.

Lima anak punk itu diduga meminta uang kepada warga secara paksa saat mengantre beli BBM di SPBU Laweyan sehingga membuat resah.

Kelima anak punk yang diamankan, yakni AP (26) dan FF (28) warga Bukittinggi, Sumatra Barat serta EF (27), YTP (30) dan DH (30) warga Tasikmalaya, Jawa Barat 

Menurut pengakuan kelima anak punk tersebut, mereka meminta minta uang kepada warga digunakan untuk membeli makan serta BBM.

Selain itu mereka juga mengakui telah mengonsumsi miras yang di beri oleh temannya yang sudah mendahului meninggalkan lokasi.

Kasat Samapta menambahkan di lokasi, pihaknya menyita barang bukti 1 buah kotak dari kayu untuk tempat uang hasil meminta-minta dan 2 unit sepeda motor yang tidak layak jalan.

"Selanjutnya kelima anak punk berikut barang bukti tersebut di bawa ke Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Untuk sepeda motor, kami serahkan ke unit Sat Lantas Polresta Surakarta untuk di lakukan penilangan, sedangkan kelima anak punk tersebut di lakukan penindakan berupa tipiring," tutur dia. (mcr21/jpnn)

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan lima anak punk meresahkan di SPBU Laweyan.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News