Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 244 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Februari 2025 – 15:05 WIB
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 244 Ribu Batang Rokok Ilegal - JPNN.com Jateng
Barang bukti rokok ilegal yang pengirimannya digagalkan Bea Cukai Semarang (ANTARA/HO-Bea Cukai Semarang)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Semarang. Sebanyak 444 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam dua pengiriman berbeda saat kendaraan pengangkutnya melintas di jalan tol Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono mengungkapkan penggagalan dilakukan pada 3 Februari 2024 di dua titik, yakni gerbang Tol Banyumanik dan Kalikangkung.

"Pengungkapan pertama dilakukan di gerbang Tol Banyumanik, di mana petugas mendapati sebuah mobil mengangkut 244 ribu batang rokok ilegal. Barang tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp362 juta dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp254 juta," ujar Tristan, Jumat (9/2).

Sementara itu, penyelundupan kedua terungkap di gerbang Tol Kalikangkung.

Sebuah mobil kedapatan membawa 200 ribu batang rokok ilegal senilai Rp297 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp208 juta.

Tristan menegaskan Bea Cukai Semarang akan terus memperketat pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya. (antara/jpnn)

Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Semarang.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News