Anggota Polda Jateng Diduga Membunuh Bayi 2 Bulan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selain itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk keperluan autopsi pada Kamis (6/3).
"Saat ini, terlapor Brigadir AK sudah diamankan untuk diperiksa oleh Propam Polda Jateng," ujar Kombes Artanto.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng diduga membunuh bayi yang masih berusia dua bulan dengan cara mencekik.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban berinisial DJP (24), yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(wsn/jpnn)
Brigadir AK diduga terlibat dalam kematian bayi 2 bulan, Polda Jateng melakukan penyelidikan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News