Kasus Polisi Bunuh Bayi: Kuasa Hukum Korban Desak Polda Jateng Transparan
Selasa, 11 Maret 2025 – 20:17 WIB

Kuasa hukum korban Alif Abdurrahman (kanan), dan Amal Lutfiansyah di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Namun, saat kembali ke mobil, DJ mendapati kondisi bayinya tidak wajar, dan segera membawanya ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (wsn/jpnn)
Kuasa hukum mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News