Tradisi Rehabilitasi Narkoba Berujung Maut, 12 Orang di Semarang Jadi Tersangka

Senin, 17 Maret 2025 – 21:33 WIB
Tradisi Rehabilitasi Narkoba Berujung Maut, 12 Orang di Semarang Jadi Tersangka - JPNN.com Jateng
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan pers. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Korban lakukan perlawanan ataupun meronta atau menolak direhab. Oleh beberapa tersangka dilakukan penganiayaan," katanya.

Seusai dianiaya, kondisi korban makin parah. Hingga akhirnya meregang nyawa saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.

"Karena luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban dibawa ke RS Bayangkara untuk autopsi. Terungkap ada kekerasan benda tumpul di kepala hingga pendarahan di otak," ujarnya.

Sepuluh dari belasan tersangka merupakan pasien rehabilitasi. Terungkap alasan penganiayaan terjadi bukan karena korban melawan, tetapi bentuk tradisi bagi penghuni baru panti rehabilitasi.

"Ada semacam tradisi. Ditemukan alat pukul, tradisi pemukulan bagi yang kena narkoba. Mereka (10 tersangka, red) masuk ke yayasan juga begitu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan tewas. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (wsn/jpnn)

Parah. Seorang pasien rehabilitasi narkoba tewas dianiaya. Penganiayaan itu sebagai tradisi.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News