Sidang Etik Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Mendadak Batal, Keluarga Korban Murka

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang Kode Etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan -pelaku pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri- yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada 8 April 2025 di ruang sidang Kode Etik Polda Jawa Tengah (Jateng), secara mengejutkan ditunda sepihak tanpa pemberitahuan.
Penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban, terutama sang nenek yang meluapkan emosinya dengan teriakan keras di lingkungan Polda Jateng.
Amal Lutfiansyah, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sepihak ini. Menurutnya, pihaknya menerima undangan resmi terkait sidang yang seharusnya digelar 8 April.
Namun, sesampainya mereka di lokasi, tidak ada aktivitas apa pun yang menandakan akan berlangsungnya persidangan tersebut.
"Klien kami, termasuk ibu korban dan nenek korban, sudah datang dan bersiap sejak pagi. Namun, tiba-tiba sidang dibatalkan tanpa pemberitahuan. Kami pun bingung dan mempertanyakannya langsung ke pihak Propam," ujar Luthfi, Rabu (9/4) malam.
Luthfi menyebut penundaan itu baru dikonfirmasi setelah timnya berinisiatif menghubungi pihak Propam Polda Jateng. Alasan yang diberikan pun dianggap tidak memadai.
"Jawaban yang kami terima hanya karena perangkat belum siap, padahal sidang ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seharusnya punya kesiapan penuh," ujarnya.
Luthfi menyesalkan ketidakkonsistenan Polda Jateng dalam menjalankan agenda resmi tersebut. "Kalau memang belum siap 8 April, semestinya bisa dari awal dijadwalkan ke 9 atau 10 April. Bukan ditunda sepihak di hari H tanpa konfirmasi," ujarnya.
Kekecewaan memuncak saat sang nenek korban yang diketahui sebagai PNS di Bima meluapkan emosinya di lobi Polda Jateng.
"Polda jangan lindungi pembunuh! Dia itu mempermalukan Polri! Jangan rusak nama baik institusi karena satu orang," kata Luthfi menirukan teriakan lantang sang nenek.
Menurut Luthfi, luapan emosional dari sang nenek adalah bentuk kekecewaan yang wajar, mengingat dia telah menempuh perjalanan jauh dan harus meninggalkan tugas dinasnya demi menuntut keadilan bagi cucunya.
"Ini bukan hanya soal agenda yang molor. Ini menyangkut rasa keadilan bagi keluarga korban. Ketika mereka sudah datang dari jauh dan berharap bisa melihat proses berjalan dengan semestinya, lalu tiba-tiba dibatalkan begitu saja, itu benar-benar menyakitkan," ujarnya.
Pihak kuasa hukum kini memastikan sidang akan dijadwalkan ulang pada Kamis, 10 April 2025 pukul 10.00 WIB, berdasarkan konfirmasi terbaru dari Propam Polda Jateng.
Mereka berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang terulang, dan Polri dapat menunjukkan komitmen serta transparansi dalam menegakkan etik di tubuh institusi. (wsn/jpnn)
Teriakan jangan lindungi pembunuh menggema di Lobi Polda Jateng saat sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan ditunda.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News