Dipecat, Brigadir Ade Ajukan Banding, Meski Terbukti Bunuh Bayi 2 Bulan

"Soal pelanggaran kode etik ini, kan tidak serta-merta diputus dalam sidang hari ini. Jadi, ada hal-hal yang memang harus kami uji juga terkait soal unsur-unsur dalam pasal-pasal yang tadi disidangkan dalam kode etik itu sudah benar-benar sudah terpenuhi atau belum," ujarnya.
Meskipun tidak menyangkal adanya pelanggaran, Moh Harir menyatakan upaya banding merupakan bentuk hak hukum yang sah dan akan tetap dijalani.
"Terkait soal kode etik bukannya tidak bersalah, tetapi tetap kami akan menjalani upaya hukum yang dicadangkan bagi klien kami," ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban menghormati sikap Brigadir Ade yang masih mempertimbangkan putusan PTDH.
"Kami hormati, kalau memang dia menyampaikan pikir-pikir, ya mangga (silakan, red) saja itu, kan haknya dari terperiksa," kata Amal Lutfiansyah, kuasa hukum keluarga korban.
Sebelumnya, Hakim Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jateng AKBP Edi Wibowo menyatakan Brigadir Ade terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian Indonesia.
"Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Hakim AKBP Edi.
Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Tim Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan ada empat orang yang akan mendampingi banding atas pemecatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News