Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Gadai STNK Palsu, 2 Orang Ditangkap

Senin, 28 April 2025 – 13:46 WIB
Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Gadai STNK Palsu, 2 Orang Ditangkap - JPNN.com Jateng
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio memimpin keterangan pers dugaan tindak pidana pemalsuan surat. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayah Pekalongan dan Pemalang.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial KB dan A, telah ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku tergolong menarik dan terencana.

KB, sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas ide, sengaja menggadaikan mobil miliknya dengan menggunakan dokumen kendaraan palsu. Sementara dokumen asli tetap disimpan oleh KB.

"Modusnya, tersangka menggadaikan mobilnya dengan STNK palsu. Dokumen asli tetap mereka pegang. Rata-rata nilai gadai sebesar Rp25 juta," ujar Kombes Dwi dalam keterangan pers, Senin (28/4).

Sebelum kendaraan digadaikan, KB memasang alat pelacak GPS di mobil tanpa sepengetahuan pihak penggadai.

Ketika korban lengah, biasanya dalam jangka waktu satu hingga dua bulan, KB menyuruh temannya mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan.

Salah satu aksi pengambilan terjadi di depan Transmart Kota Pekalongan, saat mobil dalam kondisi terparkir pada 21 Maret 2025.

KB, sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas ide sengaja menggadaikan mobil miliknya dengan menggunakan STNK palsu.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News