Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Gadai STNK Palsu, 2 Orang Ditangkap

Mobil kemudian dibawa ke rumah KB yang beralamat di Jalan Surotani 2 RT 006 RW 002, Desa Gedeg, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
"Aksi ini sudah berlangsung 2 tahun, sejak 2023 ada lima kendaraan siklusnya demikian," ujarnya.
Dalam skema ini, peran A adalah membuat dokumen STNK palsu. A menggunakan STNK bekas dari kendaraan lain, kemudian mengubah data dengan teknik komputerisasi.
"A adalah ahli komputer, dia mengolah data pada STNK lama lalu menimpanya dengan identitas baru menggunakan komputer dan printer," kata Kombes Dwi.
Selain mengamankan dua unit kendaraan, yakni Honda Jazz dan Honda Agya, polisi juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
"Tiga kendaraan lain masih dalam pencarian," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengungkap praktik kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, KB dan A dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (wsn/jpnn)
KB, sebagai pemilik kendaraan sekaligus penggagas ide sengaja menggadaikan mobil miliknya dengan menggunakan STNK palsu.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News