Rumah Predator Seksual Jepara Digeledah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 21 anak perempuan di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Jepara, Jateng.
Pelaku seorang laki-laki masih berusia 21 tahun. Dia beraksi dengan memanfaatkan jejaring media sosial (medsos).
Dari penyelidikan, penyidik menemukan dokumentasi foto dan video aktivitas seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban.
Materi tersebut tersimpan rapi dalam folder-folder yang memuat identitas dan kronologi tiap korban dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh modus dan jangka waktu kejahatan seksual tersebut.(wsn/jpnn)
Tak hanya dari Kabupaten Jepara, para korban predator seksual tersebut diketahui juga berasal dari berbagai daerah.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News