Kasus Lebaran Berdarah di Jalan Kedungmundu Raya Terungkap, Tuh Pelakunya
Pelaku melarikan diri setelah melukai korban dengan sebilah pisau dapur di depan sebuah toko Jalan Kedungmundu Raya.
Perwira menengah Polri itu menyebut saat kejadian korban bersama teman-temannya tengah berpesta minuman keras di depan pertokoan.
Satu jam sebelum penusukan atau pukul 04.30 WIB, datang lima orang termasuk pelaku menemui korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penusukan tersebut ialah pelaku merasa tersinggung karena didorong oleh korban.
Pelaku yang tak terima kemudian mengarahkan tusukan ke paha bagian kanan, tetapi malah terkena jantung korban.
"Dia (pelaku) langsung melakukan penusukan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 76 JO Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," paparnya.(mcr5/jpnn)
Pelaku penusukan seorang bocah di Jalan Kedungmundu Raya Kota Semarang, diringkus polisi. Dia ditangkap dalam pelariannya menuju pulau dewata.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News