Diduga Anak Pejabat Ikut Balap Liar di Flyover Purwosari Solo, Kompol Agus Bilang Begini
Dia juga menyebut bahwa selain tilang kedua pelaku juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana secara berlapis yakni Pasal 97 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp3 juta.
Kemudian Pasal 274 UU tentang Lalin yang berisi kegiatan mengemudi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp24 juta.
“Bisa dilapis dengan Pasal 311 di mana aktivitas mengemudi dengan cara membahayakan baik nyawa maupun barang, ancaman hukumannya satu tahun dan denda Rp3 juta. Kami tidak hanya pakai tilang,” tutur Kompol Agus.
Namun demikian, belum ada keterangan jelas terkait status kepemilikan mobil tersebut. Namun, jika melihat nomor polisi mobil Pajero Sport terdapat huruf RF yang biasa digunakan untuk menandai mobil pribadi milik pejabat. (mcr21/jpnn)
Begini penjelasan Kasatlantas Surakarta Kompol Agus Susanto soal balap liar di Flyover Purwosari Solo.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News