5 Fakta Miris Guru Agama Cabul di Batang, Korbannya 45, Beraksi di Ruang OSIS-Gudang Musala
jateng.jpnn.com, BATANG - Polisi terus melakukan pengembangan kasus pelecehan seksual oleh guru agama bernama Agus Mulyadi (35) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Guru cabul asal Weleri, Kendal itu kini telah diamankan aparat kepolisian. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban.
Berikut fakta-fakta miris guru agama cabul di Batang:
1. Korban awalnya 13 siswi SMP
Pada konferensi pers pertama kasus ini, Selasa (30/8), jumlah korban yang diketahui sebanyak 13 siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Batang.
Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan.
Kendati demikian, waktu it AKP Yorisa menduga jumlah korban masih akan terus bertambah.
"Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," katanya.
Polisi terus mengungkap fakta baru kasus guru agama cabul di Batang Jateng. Berikut temuan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News