BNN Jateng Ringkus Manajer Tempat Hiburan di Pemalang, Begini Kronologinya

Senin, 05 Desember 2022 – 16:22 WIB
BNN Jateng Ringkus Manajer Tempat Hiburan di Pemalang, Begini Kronologinya - JPNN.com Jateng
Tiga tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pemalang dan Pekalongan dihadirkan saat pers rilis di BNN Jateng di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah meringkus manajer tempat hiburan malam di Pemalang berinisial (AW).

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati mengatakan pihaknya mengungkap peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Pemalang dan Pekalongan.

Dia mengatakan tiga pengedar dan pemakai yang merupakan pengelola maupun pegawai di tempat hiburan malam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pekerja sebuah tempat karaoke di wilayah Pemalang berinisial IH (21) ditangkap saat kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,6 gram dan ganja seberat 0,5 gram.

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengembangkan dan menangkap pengedar yang menyediakan narkotika tersebut yang berinisial BK (32) warga Kota Pekalongan.

"BK ini merupakan seorang 'disc jockey' di salah satu tempat karaoke di Wiradesa, Kabupaten Pekalongan," katanya.

Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan penyidik mengungkap bahwa IH merupakan orang suruhan AW, manajer tempat hiburan malam di Pemalang, yang membeli narkotika tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

AW, lanjut dia, merupakan manajer di dua tempat hiburan malam di Pemalang dan pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di 2020.

BNN Jateng meringkus manajer tempat hiburan malam di Pemalang. Begini kronologinya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News