Terkuak, Eks Pimpinan Bank Mandiri Semarang Korupsi Rp 112 Miliar
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 112 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.
Menurut dia, BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp 112 miliar," ujarnya, Kamis (28/7).
Dia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga:
Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.
Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.(antara/jpnn)
Kejati Jawa Tengah menetapkan eks pimpinan Bank Mandiri Semarang sebagai tersangka korupsi miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News