Terkuak, Eks Pimpinan Bank Mandiri Semarang Korupsi Rp 112 Miliar

Jumat, 28 Juli 2023 – 08:38 WIB
Terkuak, Eks Pimpinan Bank Mandiri Semarang Korupsi Rp 112 Miliar - JPNN.com Jateng
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan eks Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 112 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.

Menurut dia, BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.

"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp 112 miliar," ujarnya, Kamis (28/7).

Dia mengungkapkan selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut dia, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.

Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.(antara/jpnn)

Kejati Jawa Tengah menetapkan eks pimpinan Bank Mandiri Semarang sebagai tersangka korupsi miliaran rupiah.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News