2 Bidang Tanah Hasil TPPU di Jepara Dilelang Kejari Semarang, Sebegini Harganya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melelang harta sitaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari terpidana Sri Fitri Wahyuni yang diadili di Pengadilan Tipikor Semarang pada 2019 lalu, berupa dua bidang tanah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga proses lelang bisa dilakukan.
"Objek yang dilelang berupa dua bidang tanah di Kabupaten Jepara," katanya, Rabu (2/8).
Menurut dia, dua bidang tanah yang masing-masing berada di Kecamatan Tahunan dan Mlonggo tersebut ditawarkan dengan limit harga Rp 3,7 miliar dan Rp 1,8 miliar.
Dia menjelaskan mekanisme lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
"Hasil lelang akan disetor ke kas negara," ujarnya.
Sri Fitri Wahyuni dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Sri Fitri merupakan istri dari mantan pegawai KPP Madya Semarang, Pranoto Aries Wibowo, terpidana kasus korupsi pengurusan pajak saat bertugas di KPP Madya Jakarta.
Kejari Kota Semarang melelang du bidang tanah hasil TPPU di Jepara. Limit harganya sebegini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News