Polisi Ungkap Kasus Pesilat Tewas di Karanganyar, Alibi Para Seniornya Terbongkar
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai untuk mengikuti latihan bela diri pencak silat.
Kapolres menambahkan seluruh pelaku telah ditahan, tetapi khusus pelaku anak penahanannya di tempat terpisah, yakni polres, sementara pelaku dewasa di tahanan satreskrim.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 20216 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus meninggalnya pesilat WA berawal dari korban beserta temannya melakukan latihan pencak silat di halaman SD Cangakan, Karanganyar, pada Minggu (26/11), sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban sebagai warga pesilat baru dibebankan untuk membawa siswa sebanyak empat orang saat latihan, tetapi tidak berhasil sehingga mendapatkan hukuman doweran, yaitu sikap kuda-kuda ambil nafas, kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya.
Usai mendapat perlakuan keras dari seniornya, pada pukul 16.00 WIB korban WA tersungkur dan ngorok hingga diberikan pertolongan pertama dan dibawa ke teras kelas.
Kondisi korban tambah parah dengan tangan terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. Korban akhirnya dibawa ke IGD RSUD Kabupaten Karanganyar, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pesilat tewas di Karanganyar yang dipukuli para seniornya. Alibi terbongkar.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News