Sanksi Beruntun Dijatuhkan Bupati Kepada 4 Kades di Pati, Memang Setimpal

Selasa, 04 Januari 2022 – 17:37 WIB
Sanksi Beruntun Dijatuhkan Bupati Kepada 4 Kades di Pati, Memang Setimpal - JPNN.com Jateng
Bupati Pati Haryanto. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, PATI - Bupati Pati Haryanto angkat bicara soal viralnya empat kepala desa (kades) di wilayahnya yang menggelar pesta karaoke bersama ladies companion atau LC.

Empat pria itu, yakni Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.

Mereka telah diperiksa dan dikenai sanksi baik denda maupun disiplin karena berbuat gaduh di tengah penerapan PPKM Level 2.

"Kami berikan sanksi denda Rp 2 juta dan penundaan siltap atau penghasilan tetap selama tiga bulan ke depan," kata Haryanto kepada JPNN.com, Selasa (4/1).

Haryanto blak-blakan telah menyiapkan sanksi lebih berat apabila mendapati mereka mengulang perbuatan itu.

Pemberian skor dan penundaan siltap akan berlanjut tiga bulan berikutnya.

Ia menjelaskan meskipun kepala desa memiliki bengkok, mereka tetap mendapatkan siltap dari pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Tiap bulan mereka mendapatkan siltap di bawah Rp 4 juta. Kalau nanti misalnya dia ketahuan melanggar lagi kami skor selama tiga bulan," imbuhnya.

Empat kades di Kabupaten Pati viral di media sosial tengah asyik karaoke bareng LC. Bupati Pati beri hukuman setimpal.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News