Seorang Ibu Joki Vaksin Tertangkap Saat Hendak Beraksi, Polisi Temukan Fakta Ini
Ia menuturkan CL nekat menyewa joki vaksin karena saat itu masih proses pemulihan seusai terjangkit Covid-19.
Padahal, CL sudaha ada agenda di luar kota.
CL menemui IO yang merupakan tetangganya untuk dicarikan joki vaksin.
"CL meminta bantuan IO untuk mencarikan joki vaksin ketemulah DS," imbuhnya.
Mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Penyakit Wabah Menular junto pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.
Namun, karena praktik joki vaksin itu belum terjadi, pihaknya melakukan mediasi terhadap ketiga perempuan tersebut dan para saksi di Puskesmas.
"Penanganan selanjutnya nanti akan musyawarah, karena CL akhirnya mau divaksin dan DS belum sampai divaksin," terangnya. (mcr5/jpnn)
Aksi joki vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan oleh polisi. Nekadnya, aksi ini dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News