Ahli Hukum Pidana di Solo Bandingkan Kasus Hoaks Habib Bahar dengan Akidi Tio

Selasa, 04 Januari 2022 – 16:16 WIB
Ahli Hukum Pidana di Solo Bandingkan Kasus Hoaks Habib Bahar dengan Akidi Tio - JPNN.com Jateng
Ahli Hukum Asal Solo Dr.Muhammad Taufiq.SH MH. Foto : Doc. Pribadi.

jateng.jpnn.com, SOLO - Habib Bahar bin Smith (HBS) ditahan oleh di Polda Jabar, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Senin (3/1) malam. 

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana asal Solo Muhammad Taufiq membandingkan kasus HBS dengan kasus Akidi Tio yang sempat ramai beberapa waktu lalu. 

Ia menilai, perlakuan polisi terhadap kasus HBS menunjukkan institusi ini tidak fair dan tidak netral.

Menurutnya, polisi telah melakukan disparitas pidana, yakni pembedaan perlakuan terhadap HBS dibanding kasus lain. 

"Cara penanganan hukum begitu cepat kemudian penetapan tersangka dan penahanan sangat kilat," jelasnya saat dihubungi, Selasa (4/1). 

Ia menyatakan, jika HBS dijerat pasal hoaks tentu anak Akidi Tio dan Kapolda Sumsel waktu itu juga harus ditetapkan tersangka. 

Taufiq menjelaskan, kasus tersebut disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong," tegasnya.

Ahli Hukum Pidana Muhammad Taufiq membandingkan Kasus Hoaks Habib Bahar dengan Akidi Tio. Ada disparitas pidana katanya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News