Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara Ditunda, Apa Penyebabnya?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, nonaktif Budhi Sarwono ditunda selama dua pekan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terkonfirmasi Covid-19.
"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa (15/2).
Menurut dia, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.
Sidang kasus dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.
Sidang perkara berjalan secara hibrid di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Baca Juga:
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono ditunda selama dua pekan. Alasannya bisa diterima.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News