Sidang Perdana, Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp 18,7 Miliar
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang perdana dugaan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (25/1).
Dalam sidang tersebut, ia didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Pada sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, anggota tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.
Baca Juga:
"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp 18,7 miliar," kata JPU.
Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 7,4 miliar dari beberapa pihak.
Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring itu menolak semua dakwaan.
"Majelis hakim yang mulia saya mendengar dakwaan dengan serius, pada prinsipnya saya menolak, karena saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dibacakan oleh JPU terimakasih," kata Budhi Sarwono yang berada di Gedung KPK, Jakarta.
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang perdana dugaan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,. Ini dakwaan jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News