Sidang Perdana, Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp 18,7 Miliar

Selasa, 25 Januari 2022 – 16:20 WIB
Sidang Perdana, Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp 18,7 Miliar - JPNN.com Jateng
Bupati non aktif Banjarnegara Budhi Sarwono jalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (25/1). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Rohmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Jumat (4/2) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Secara khusus, Hakim Ketua Rohmad juga meminta JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menanggapi permintaan itu, JPU Heradian Salipi berpendapat bahwa terdakwa Budhi Sarwono lebih baik tetap di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya. (mcr5/antara/jpnn)

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang perdana dugaan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,. Ini dakwaan jaksa.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News