Hasil Interogasi Terhadap Pembuat Video Gay di Banjarnegara, Sebegini Tarif yang Dipatok Pelaku
jateng.jpnn.com, BANJARNEGARA - Polisi menetapkan dua orang berinisial J (24) warga Purwareja Klampok, Banjarnegara, dan VD (17) Warga Purwanegara, Banjarnegara, sebagai tersangka dalam kasus video gay yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2022.
Tersangka J (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka VD (17) tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih duduk dibangku kelas 1 SMA.
Baca Juga:
"Penyidik berusaha mengupayakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan dari kedua orang tua serta kepala desa menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan siap dihadirkan apabila penyidik membutuhkan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2).
AKBP Hendri mengungkapkan bahwa tersangka membuat konten video gay untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 29 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif berupa video asusila yang berisi penyimpangan seksual atau gay yang diunggah melalui Twitter.
“Video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi ajakan untuk berlangganan di Telegram,” tuturnya.
Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.
Polisi mengungungkap fakta baru dari hasil interogasi dengan pembuat video gay yang viral di media sosial. Tarifnya terkuak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News