Hasil Interogasi Terhadap Pembuat Video Gay di Banjarnegara, Sebegini Tarif yang Dipatok Pelaku

Selasa, 15 Februari 2022 – 10:27 WIB
Hasil Interogasi Terhadap Pembuat Video Gay di Banjarnegara, Sebegini Tarif yang Dipatok Pelaku - JPNN.com Jateng
Polres Banjarnegara menetapkan dua pemeran video gay atau sesama jenis sebagai tersangka. FOTO: Akun Polres Banjarnegara di Instagram

“Yang mana seolah-olah pelaku melakukan hubungan senggama dengan anak sekolah,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa tersangka mengenal pasangan melalui sebuah aplikasi yang berisi komunitas kaum pencinta sejenis atau gay, sehingga dari situ mereka saling kenal.

“Perbuatan mereka didasari unsur suka sama suka,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua aku media sosial.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun,” tandasnya. (mar4/jpnn) 

Polisi mengungungkap fakta baru dari hasil interogasi dengan pembuat video gay yang viral di media sosial. Tarifnya terkuak.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News