Dua Polisi Pelaku Pemerasan Terhadap Remaja Semarang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 05 Februari 2025 – 14:48 WIB
Dua Polisi Pelaku Pemerasan Terhadap Remaja Semarang Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jateng
Polrestabes Semarang memastikan dua orang anggotanya yang melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil akan diproses pidana maupun secara kode etik. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua polisi pemeras warga di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, keduanya menjalani penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan kedua polisi, yaitu Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno serta warga sipil bernama Suyatno terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

"Dua anggota, dan satu warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Artanto ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (5/2).

Kasus tindak pidana pemerasan yang sudah naik tahap penyidikan ini telah ditangani oleh Polrestabes Semarang.

Sedangkan pelanggaran kode etik kedua polisi yang berdinas di Polsek Tembalang, dan SPKT Polrestabes Semarang itu ditangani oleh Bidpropam Polda Jateng.

Kedua polisi nakal itu telah menjalani patsus atau penahanan selama 30 hari ke depan, sejak 2 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025.

"Selama proses patsus, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik," kata Kombes Artanto.

Dalam perkara ini, polisi hanya menerima satu laporan dari masyarakat. Meski demikian, pihaknya meminta masyarakat dapat melapor apabila pernah menjadi korban pemerasan.

Dua polisi pemeras warga di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News