2 Mahasiswa Semarang Jadi Korban Bacok, Pelaku Tertangkap, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan
Kamis, 06 Januari 2022 – 05:40 WIB
Dari aksi ketiganya, polisi mengamankan barang bukti sebuah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam berplat nomor H 4850 BAE.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Ribut saat musyawarah mahasiswa berujung pembacokan di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Polisi tetapkan 3 tersangka.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News