Pelajar di Semarang Jadi Korban 2 Polisi Gadungan, Diperas dan Dituduh Menggunakan Narkoba

jateng.jpnn.com, SEMARANG - TDS (17) pelajar SMA di Kota Semarang menjadi korban kejahatan dua polisi gadungan.
Kedua polisi gadungan itu, yakni FSM (26) warga Jalan Cerme, Semarang Tengah, dan KR (40) warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dua pelaku merupakan residivis yang menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk mengancam korbannya.
"Pelaku menggunakan sebuah korek api berbentuk pistol untuk menakut-nakuti," katanya, Jumat (7/1).
Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Moch. Ichsan, Ngaliyan, Kota Semarang.
Awalnya, pelaku yang mengendarai mobil Honda Brio mengaku tak terima disalip motor korban.
Baca Juga:
Mereka kemudian mengejar dan mengancam akan menembak dengan "senjata api" jika korban tak mau berhenti.
Ketakutan membuat TDS menuruti perintah pelaku.
2 polisi gadungan di Semarang melakukan aksi kejahatan terhadap pelajar SMA. Mereka memeras, menganiaya, bahkan menuduh korban sebagai pengguna narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News