Pelajar di Semarang Jadi Korban 2 Polisi Gadungan, Diperas dan Dituduh Menggunakan Narkoba
Sabtu, 08 Januari 2022 – 06:13 WIB
"Pelaku ditangkap saat bertemu lagi dengan korban setelah sebelumnya berkomunikasi," katanya.
Bersama dengan kedua residivis yang baru saja bebas dari penjara itu, diamankan sebuah korek api berbentuk pistol serta sebuah mobil yang disewa oleh kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pencurian. (antara/mar4/jpnn)
2 polisi gadungan di Semarang melakukan aksi kejahatan terhadap pelajar SMA. Mereka memeras, menganiaya, bahkan menuduh korban sebagai pengguna narkoba.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News