1 Tahap Lagi, Dugaan Rudapaksa Mbak R Bakal Terungkap, Laporan Palsu?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa Mbak R (28) warga Simo, Boyolali, terus bergulir.
Dari hasil pemeriksaannya sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, penyidik menemukan fakta yang tidak sesuai dengan laporan Mbak R.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan polisi masih menghormati dugaan adanya rudapaksa sesuai dengan Pasal 285 KUHPidana.
"Unsur KUHP itu harus kami hormati. Masih ada proses yang berjalan. Namun, dalam pengungkapan kasus itu kami melibatkan ahli dan hasil visum," kata Kombes Iqbal, Selasa (25/1).
Kombes Iqbal menyebut pihaknya tetap bekerja secara profesional meskipun pengakuan Mbak R berbanding terbalik.
"Tentu kami profesional, kami lengkapi bukti-bukti. Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti-bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik," ujar Iqbal.
Kendati demikian, lanjutnya, Mbak R bisa saja terseret dalam ranah pidana apabila terbukti memberikan keterangan palsu soal rudapaksa yang menimpa dirinya.
"Bisa, tetapi kami fokus dipembuktiannya dulu," tegasnya.
Mbak R (28) diduga memberikan laporan palsu tentang dugaan rudapaksa yang menimpa dirinya. Satu tahap lagi lagi dan semua akan terungkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News