Kasus SH, Suami Mbak R yang Diperjuangkan Itu Kini Sudah di Tangan Jaksa

Rabu, 26 Januari 2022 – 07:00 WIB
Kasus SH, Suami Mbak R yang Diperjuangkan Itu Kini Sudah di Tangan Jaksa - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus SH (26), terduga bandar judi cap ji kie yang diringkus Polres Boyolali, Sabtu (8/1), kini terus bergulir. 

SH merupakan suami dari Mbak R (28) warga Simo, Boyolali. Mbak R diduga "berjuang mati-matian" agar sang suami terbebas dari kasus yang menjeratnya. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan SH ditangkap bersama lima kaki tangannya yang berperan sebagai penyalur.

"Ada pun kelima orang yang menjadi kaki tangan SH adalah S (56), M (61), SD (53), HBS (53) dan N (50)," terang Iqbal kepada wartawan, Selasa (25/1).

Lima pelaku lain yang berperan sebagai penyalur atau tambang ditangkap pada Minggu (9/1) oleh Satreskrim Polres Boyolali.

Kombes Iqbal menyebut berkas SH yang ditangani Polres Boyolali itu sudah memasuki tahap satu.

Kini, kata dia, penyidik Polres Boyolali telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setempat.

"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan setempat dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," ungkapnya. 

Kasus SH, suami Mbak R yang mengaku sebgai korban rudapaksa itu kini telah masuk kejaksaan. Mbak R juga dalam kasus dugaan laporan palsu.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News