Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil

Kamis, 13 Februari 2025 – 07:23 WIB
Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil - JPNN.com Jateng
Seminar Nasional bertajuk 'Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi' di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Rabu (12/2). FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Pujiyono berharap pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) makin menguatkan peran dominus litis kejaksaan dalam proses peradilan pidana.

Hal itu diungkapkannya dalam Seminar Nasional bertajuk 'Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi' di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Rabu (12/2).

"Revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan efektif dalam menangani perkara pidana di Indonesia," kata anggota tim perumus KUHP Nasional itu.

Menurutnya, pembaruan KUHAP harus berbasis pada prinsip keadilan dalam proses pidana. Dia menyoroti pentingnya perubahan paradigma penuntutan, jaksa tidak hanya berperan dalam ajudikasi (persidangan), tetapi juga dalam tahap pre-ajudikasi.

Dalam hal ini, keterlibatan jaksa sejak penyidikan untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses filterisasi yang tepat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Erma Rusdiana turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyidikan oleh penuntut umum.

Baginya, pengawasan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo atau kasus Vina di Cirebon.

Dengan adanya penguatan peran jaksa dalam Revisi KUHAP, kewenangan penyidik yang selama ini dianggap terlalu besar dapat dikontrol untuk proses hukum berjalan lebih adil.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akademisi meminta penguatan dominus litis kejaksaan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News