Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil

Kamis, 13 Februari 2025 – 07:23 WIB
Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil - JPNN.com Jateng
Seminar Nasional bertajuk 'Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi' di Kampus Univeristas Brawijaya Malang, Rabu (12/2). FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Alfons Zakaria menyebut implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana ekonomi.

Menurutnya, konsep ini memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya, dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara.

"Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat, dan Inggris dan sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara," katanya.(mcr5/jpnn)

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akademisi meminta penguatan dominus litis kejaksaan.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News