Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil
![Pakar Hukum: Revisi KUHAP Harus Wujudkan Peradilan Pidana yang Adil - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/13/seminar-nasional-bertajuk-rancangan-kuhap-dalam-perspektif-6-uvd8.jpg)
Ketua Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Alfons Zakaria menyebut implementasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana ekonomi.
Baca Juga:
Menurutnya, konsep ini memungkinkan jaksa menangguhkan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan mengakui kesalahannya, dan memenuhi ketentuan yang disepakati, termasuk pengembalian kerugian negara.
"Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat, dan Inggris dan sejalan dengan asas oportunitas yang melekat pada kejaksaan dalam rangka optimalisasi pemulihan keuangan negara," katanya.(mcr5/jpnn)
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akademisi meminta penguatan dominus litis kejaksaan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News