Kuasa Hukum Mbak R Anggap Kesimpulan Sementara Polda Jateng Prematur
Menanggapi alat bukti rekaman CCTV yang digunakan Polda Jateng untuk membuat kesimpulan di atas, Hery mengatakan, rekaman tersebut harus didalami terlebih dahulu.
Ia mempertanyakan rekaman CCTV tersebut apakah bisa menangkap secara jelas gestur, kondisi, situasi, dan raut muka kliennya dikarenakan R saat kejadian megalami ketakutan.
"Apakah itu sudah sesuai dengan aturan SOP penyidikan terkait dengan BAP tiba-tiba langsung rilis seperti itu, SP2HP saja belum kami terima," papar dia.
Hery pun menegaskan bahwa R tidak berbohong. Ia menyampaikan pernyataan secara konsisten dalam keadaan pasrah tidak berdaya dan tidak bisa berbuat apa-apa.
"WA (pesan WhatsApp) dia terakhir kepada A setelah keluar dari hotel bahkan minta tolong titip anaknya, aku mau dibunuh. Aku takut, dia benci sekali sama suamiku," papar dia.
Berdasarkan keterangan Hary, A adalah seseorang yang sudah dianggap oleh R seperti seorang kakak.
"Kalau nanti laporan kami tidak cukup bukti silahkan bikin SP2HP atau bagaimana. Jangan dirilis ke publik seperti itu, apa tendensinya," jelasnya. (mcr21/jpnn)
Kuasa hukum Mbak R warga Boyolali tak terima kliennya dianggap berbohong. Dia mennganggap Polda Jateng punya tendensi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News