Kuasa Hukum Mbak R Anggap Kesimpulan Sementara Polda Jateng Prematur
jateng.jpnn.com, SOLO - Advokad Hery Hartono yang menjadi kuasa hukum Mbak R warga Boyolali dalam kasus dugaan rudapaksa angkat bicara terkait kesimpulan sementara Polda Jawa Tengah dari hasil pemeriksaan kliennya.
Hery menyebut bahwa pernyataan Polda Jateng terlalu dini untuk dilontarkan dan masih prematur.
Menurutnya, tidak semestinya polisi langsung menyimpulkan bahwa Mbak R berbohong, dikarenakan alasan suka sama suka tidak tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, kata dia, proses penyidikan baru sampai pada tahap pemeriksaan saksi.
"Jangan langsung disimpulkan begitu, sementara di BAP tidak tertulis suka sama suka, terus diklaim R bohong," kata Hery saat diwawancarai oleh JPNN.com via sambungan telepon di Solo, Kamis (27/01) siang.
Hary menuturkan dirinya dan R telah mendatangi kantor Polda Jateng, Senin (27/01) kemarin, untuk menjalani pemeriksaan.
Meskipun demikian, pihaknya belum menerima Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Alat bukti yang ditunjukkan ke ya saya baru CCTV itu," jelas dia.
Kuasa hukum Mbak R warga Boyolali tak terima kliennya dianggap berbohong. Dia mennganggap Polda Jateng punya tendensi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News