Pilwakot Solo 2024 Dipastikan Tanpa Paslon Perseorangan
jateng.jpnn.com, SOLO - Pilkada Solo 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan. KPU Surakarta memastikan hal tersebut seusai menutup pendaftaran jalur perseorangan Pilkada 2024 pada Minggu (12/4) pukul 23:59 WIB.
Dalam keterangan pers yang diterima JPNN.com, Senin (13/5) pagi, KPU telah menyosialisasikan tahapan pendaftaran sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor: 173/PL.02.2-PU/3372/2/2024.
Ketua KPU Bambang Christanto mengungkapkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran tidak ada paslon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
Sehingga KPU secara resmi mengeluarkan surat keputusan bahwa Pilwalkot Solo 2024 tidak akan diikuti oleh paslon perseorangan.
"Semalam tidak ada yang mendaftar maka kami tuangkan dalam surat keputusan bahwa tidak ada yang maju dari jalur perseorangan di Pilwalkot Kota Solo," katanya.
Bambang menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
"Ini yang mendasari kami membuat surat keputusan di Kota Solo," ujarnya.
Keputusan tersebut juga memastikan bahwa terdapat perubahan peta politik di Kota Solo setelah Pemilu 2024. Hal ini juga diamini oleh Bambang.
Pilkada Solo 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) perseorangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News