PDIP Soroti Dugaan Dukungan Kades se-Jateng untuk Salah Satu Paslon di Pilgub 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 09:10 WIB
Kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pertemuan serupa diadakan pada 17 Oktober 2024 di Semarang Barat dengan dihadiri 200 kades dari Kabupaten Kendal.
Arief mengingatkan sesuai UU Pilkada, pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana hingga enam bulan atau denda hingga Rp 6 juta, serta sanksi administratif. (mcr5/jpnn)
Ada pertemuan kades se-Jateng yang diduga mobilisasi dukungan untuk salah satu paslon di Pilgub 2024, begini respons PDIP.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News