PDIP Temukan 37 Titik Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades & ASN di Jateng

Senin, 28 Oktober 2024 – 09:51 WIB
PDIP Temukan 37 Titik Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades & ASN di Jateng - JPNN.com Jateng
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - PDI Perjuangan mengungkap dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kepala desa dan ASN pada masa kampanye Pilgub Jawa Tengah 2024 yang tersebar di 37 titik di provinsi tersebut.

"Puluhan laporan hampir merata di berbagai daerah Jawa Tengah," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Semarang beberapa waktu lalu.

Ronny menjelaskan mobilisasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif itu diduga melanggar asas netralitas, karena bertujuan mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

Dia menambahkan sebagian besar dugaan tersebut telah dilaporkan dan meminta agar Bawaslu terus konsisten menindaklanjuti pelanggaran yang ada.

Sebagai upaya untuk memfasilitasi laporan masyarakat, PDI Perjuangan juga membuka 10.000 posko hukum di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Ronny mengajak masyarakat untuk merekam, menyimpan, dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi melalui pos-pos hukum tersebut, serta menjaga agar pilkada berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Intervensi kekuasaan yang mengabaikan aturan dan hukum dapat memicu penyimpangan ini," tegas Ronny.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamalo menyampaikan adanya dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa yang terjadi di luar provinsi ini.

PDI Perjuangan mengungkap dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kepala desa dan ASN pada masa kampanye Pilgub Jawa Tengah 2024.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News