Beralih ke PDIP, Jumadi Didesak Mundur dari Jabatan Wawalkot Tegal
jateng.jpnn.com, TEGAL - Mumammad Jumadi diminta mundur dari jabatan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tegal oleh 5 partai pengusungnya, setelah diketahui mengikuti Sekolah Partai PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu.
Partai pengusung Jumadi yang terdiri dari Partai Demokrat, PAN, PKS, Partai Gerindra dan PPP itu menganggap Jumadi telah lalai dalam mengemban amanat partai koalisi.
"Secara hukum memang tidak ada yang dilanggar, tetapi secara etika berpolitik itu jelas melanggar. Dia sudah diberi amanat untuk menjabat sampai 2024, kok, pindah partai," ujar juru bicara partai koalisi Nur Fitriani, Rabu (29/6).
Ani menyayangkan sikap Jumadi yang beralih partai sebelum periodenya berakhir. Pasalnya, Jumadi merupakan kader Partai Demokrat yang disepakati untuk maju ke Pilkada Kota Tegal 2018 bersama dengan Wali Kota Tegal, Dedi Yon Supriyono.
"Mereka dipilih dari partai koalisi kami, rakyat memilih mereka," ungkapnya.
Dia menambahkan pihaknya memberikan waktu untuk Jumadi mundur dari jabatan sebagai Wawalkot Tegal.
"Kami memberikan waktu kepada Jumadi untuk berpikir dan mundur dari jabatannya," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wawalkot Jumadi mengatakan orang berpindah partai merupakan hal yang wajar dan biasa, bukan hal yang dibesar-besarkan.
Lima partai koalisi pengusung Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi pada Pilkada 2018 mendesak Jumadi untuk mundur dari jabatannya sebagai Wawalkot Tegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News