Bawaslu Batang Pastikan Ada 30% Keterwakilan Perempuan di Panwaslu Kecamatan
jateng.jpnn.com, BATANG - Bawaslu Batang, Jawa Tengah, memastikan kuota 30% keterwakilan perempuan (afirmasi gender) dalam perekrutan panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024.
"Pendaftaran harus memenuhi syarat kuota 30% keterwakilan perempuan untuk setiap kecamatan," kata Ketua Bawaslu Batang Mabrur, Senin (19/9).
Sesuai dengan Pasal 92 ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa 30 panwaslu kecamatan adalah perempuan.
"Apabila dalam pendaftaran belum terpenuhi, akan kami perpanjang," katanya.
Disebutkan pula bahwa jumlah pendaftar minimal adalah dua kali kebutuhan yang disediakan.
Selain itu, kata dia, jika belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran bagi kecamatan yang belum terpenuhi.
"Kami akan menjaring 45 petugas panitia pengawas pemilu di 15 kecamatan. Adapun jadwal pendataran mulai 21 hingga 27 September 2022," katanya.
Mabrur menyebutkan beberapa syarat dan ketentuan, antara lain warga negara Indonesia minimal berumur 25 tahun, tidak pernah dipidana 5 tahun lebih, setia pada NKRI, tidak pernah menjadi anggota parpol selama 5 tahun terakhir, dan bebas dari narkoba.
Bawaslu Batang memastikan ada kuota 30 keterwakilan perempuan di panwaslu kecamatan. Jika tidak pendaftaran akan diperpanjang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News