Berkas Cawapres Belum Lengkap, Gibran Bilang Begini

Senin, 23 Oktober 2023 – 14:40 WIB
Berkas Cawapres Belum Lengkap, Gibran Bilang Begini - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai di Balain Kota Surakarta, Senin (23/10). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Berkas administrasi cawapres Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum lengkap. Di sisi lain jadwal pendaftaran Pilpres 2024 akan selesai pada 25 Oktober 2023 besok.

Gibran saat diwawancarai terkait kelengkapan berkasnya untuk maju Pilpres 2024 menyebut bahwa dia akan segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

"Ya, nanti segera kami lengkapi (administasi daftar cawapres)," katanya di Balai Kota Surakarta.

Namun ketika disinggung soal berkas apa saja yang belum lengkap, Gibran enggan menjawab.

"Nanti segera kami lengkapi," ujarnya.

Berdasarkan PP No 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Gibran wajib mengumpulkan berkas tertulis diantaranya surat keterangan tempat tinggal bakal calon pasangan dari kepala kelurahan atau desa/sebutan.

Kemudian surat keterangan bakal calon pasangan terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP kabupaten/kota, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal pasangan calon, dibuat dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dengan menggunakan formulir Model BB-2 PPWP.

Ada juga bukti tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, surat keterangan mengenai kewarganegaraan bakal calon pasangan dan suami/istri dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. (mcr21/jpnn)

Berkas administrasi cawapres Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum lengkap.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News