Gibran Wajib Mengembalikan KTA PDIP
jateng.jpnn.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka wajib mengembalikan KTA PDI Perjuangan saat dirinya resmi ditetapkan sebagai cawapres Prabowo Subianto oleh KPU untuk Pilpres 2024.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk bahwa Gibran telah keluar dari PDIP.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengakui bahwa belum ada kepastian terkait status Gibran di PDIP hingga saat ini meski telah diumumkan sebagai cawapres Prabowo.
Menurutnya, kepastian Gibran keluar dari PDIP adalah saat dia telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres Prabowo.
"Surat pengunduran diri juga belum ada. Keputusan finalnya belum ada di KPU. Kecuali kalau sudah ada di KPU, Mas Gibran mau mengembalikan KTA, nanti saya terima dan saya laporkan ke DPP," katanya, Selasa (24/10).
Rudy mengatakan Gibran mengajukan permohonan KTA ke PDIP pada 9 September 2019. Sehingga apabila telah bergabung dengan partai lain maka harus mengembalikan KTA tersebut.
"Kalau Mas Gibran ini dicalonkan oleh partai lain itu hak dari dia. Tentunya kalau sudah memutuskan bergabung dengan partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan KTA PDIP ke DPC," katanya.
Mantan Wali Kota Surakarta itu juga menyebut bahwa setelah Gibran diumumkan menjadi cawapres Prabowo hingga saat ini, dirinya belum berkomunikasi dengan Gibran. KTA yang diberikan oleh PDIP juga belum dikembalikan.
Gibran Rakabuming Raka wajib mengembalikan KTA PDI Perjuangan saat dirinya resmi ditetapkan sebagai cawapres Prabowo Subianto oleh KPU untuk Pilpres 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News