Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Periode Desember hingga Januari

Jumat, 17 Desember 2021 – 15:18 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Periode Desember hingga Januari - JPNN.com Jateng
Kereta Api Majapahit saat berhenti di Stasiun Semarang Tawang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memberlakukan sejumlah aturan perjalanan moda transportasi kereta api pada masa Natal dan tahun baru (Nataru).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan aturan perjalanan kereta api mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Aturan ini akan berlaku pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

"Pelanggan harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Krisbiyantoro, Jumat (17/12).

Ia menambahkan setiap pelanggan wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, larangan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam juga diterapkan.

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," imbuhnya.

Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memberlakukan sejumlah aturan perjalanan moda transportasi kereta api pada masa Nataru.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News