Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Periode Desember hingga Januari

Jumat, 17 Desember 2021 – 15:18 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Periode Desember hingga Januari - JPNN.com Jateng
Kereta Api Majapahit saat berhenti di Stasiun Semarang Tawang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

Dijelaskannya, KAI telah mengintegrasikan PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Menurutnya, integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

"Tujuannya untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," ujarnya.

Pihaknya menyediakan layanan rapid test antigen dengan tarif Rp 45 ribu yang tersebar di 80 stasiun.

 "Untuk di wilayah Daop 4 Semarang sendiri, layanan Rapid test Antigen tersedia di tujuh stasiun, meliputi Stasiun Tegal, Pekalongan, Weleri, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Ngrombo dan Cepu," paparnya.

Untuk diketahui, SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 menyebutkan pelanggan di atas 17 tahun diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes PCR kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan sertifikat vaksin. (mcr5/jpnn)

Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memberlakukan sejumlah aturan perjalanan moda transportasi kereta api pada masa Nataru.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News